Bahtiar: Dana Merupakan Hal Vital dalam Partai Politik
Namun peran strategis tersebut tidak dengan sendirinya dapat berjalan dengan baik, dikarenakan adanya keterbatasan struktural dan keterbatasan finansial, yang menyebabkan partai politik gagal menjalankan fungsinya sebagai penyalur aspirasi.
Bahtiar berpendapat, keterbatasan struktural antara lain ditandai oleh lemahnya jaringan kerja dan organisasi, sehingga partai politik tidak mampu menampung dan menangkap aspirasi masyarakat.
Sementara itu, keterbatasan finansial ditandai dengan kesulitan partai politik dalam menggalang dana, baik dari iuran tetap anggota, maupun dari sumber dana lain yang sah.
Padahal ketersediaan dana dalam partai politik merupakan hal yang vital. Ketersediaan dana partai politik tidak hanya diperlukan untuk membiayai kampanye pada masa pemilu, tetapi juga untuk membiayai kegiatan partai politik sepanjang tahun.
Kegiatan ini meliputi operasional kesekretariatan, pendidikan politik, kaderisasi, konsolidasi organisasi, dan perjalanan dinas pengurus.
“Di sinilah diperlukan peran serta pemerintah untuk membantu permasalahan di atas dengan melalui pengalokasian bantuan keuangan partai politik dalam APBN maupun dalam APBD,di mana hal tersebut telah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah maupun dalam permendagri,” beber Bahtiar.
Pemerintah menerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan PP Nomor 5 Tahun 2009 Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 tersebut diatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menganggarkan sebagian APBN/APBD untuk partai politik terhitung mulai tahun anggaran 2018 dan khusus untuk APBD dapat menggeser anggaran yang lain yang sudah ditetapkan sebelumnya di APBD.