Bahtiar: Dana Merupakan Hal Vital dalam Partai Politik
Dengan diterbitkan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Bantuan Keuangan kepada Partai Politik oleh pemerintah, maka pemerintah dan Pemerintah derah mempunyai dasar hukum baru untum menaikan dan menganggarkan dana bantuan keuangan kepada partai politik dengan nilai besaran sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah tersebut.
Jenis Belanja untuk bantuan keuangan untuk partai politik masuk dalam jenis belanja mengikat karena aturan penganggarannya diatur dalam paeraturan pemerintah (PP) dan berdasarkan hal tersebut Kementerian keuangan, kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota (Gubernur, Bupati dan Walikota) perlu menjabarkan peraturan pemerintah yang baru ini agar ditampung dalam APBD.
Dalam PP No. 1 Tahun 2018 diatur besaran kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik untuk tingkat pusat yang semula sebesar Rp 108,- menjadi sebesar Rp1.000 per suara sah.
Tingkat Provinsi sebesar Rp1.200 per suara sah dan Tingkat Kabupaten/kota sebesar Rp1.500 per suara sah serta dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan APBN/APBD.
Disamping mengatur besaran kenaikan nilai per suara sah juga dalam PP No. 1 Tahun 2018 ini juga mengatur terkait penggunaan dan pengenaan sanksi bagi partai politik yang melanggarar kewajibannya.
Untuk penggunaan bantuan keuangan diprioritaskan melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat dan operasional sekretariat Partai Politik, seperti administrasi Umum, Berlangganan Daya dan Jasa, Pemeliharaan Data dan Arsip, Pemeliharaan Peralatan Kantor.
Sementara itu Pengenaan Sanksi bagi Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan LPJ dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan Bantuan Keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan, sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK. Selanjutnya pemeriksaan atas LPJ dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
Partai Politik wajib melakukan pengelolaan bantuan keuangan secara transparan dan akuntabel serta menyampaikan laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh BPK. (sam/jpnn)