Baiq Nuril: Nadanya Pak Joko Sudah Beda, Saya Curiga
Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Ngaro tegaskan, kasus yang menjerat Baiq Nuril ini telah selesai. Setelah MA menolak peninjauan kembali (PK) atas kasus UU ITE yang menjeratnya. Dia menganggap, penolakan tersebut sudah sesuai dengan fakta yang terungkap selama ini.
Andi menjelaskan, sebagai terdakwa, Baiq terbukti telah merekam perbincangannya dengan saksi pelapor, alias Haji Muslim melalui telepon. Rekaman tersebut, kemudian dia serahkan kepada Imam Mudawi.
Meskipun, awalnya, Baiq tidak memiliki keinginan untuk membagi rekaman tersebut. "Tapi akhirnya, berkasnya disalin oleh Imam Mudawi ke laptopnya," tambahnya.
Nah, hal ini lah yang membuat Baiq bersalah di mata hukum. Pertama, dia secara sadar telah merekam pembicaraan dengan Haji Muslim. Rekaman tersebut dinyatakan ilegal, karena bermuatan asusila.
Kedua, dia memberikan rekaman ilegal tersebut kepada orang lain. Meskipun bukan Baiq yang menyebarkan rekaman tersebut, dia tetap saja dinyatakan bersalah.
"Karena dalam kasasi ini sama saja. Dia mengetahui rekaman tersebut bermuatan asusila, tapi tetap diberikan ke Mudawi. Berarti dia menghendaki penyebaran tersebut juga," jelas Andi.
Oleh karena itu, PK tidak bisa diterima. Karena faktanya, Baiq memang menyebarluaskan rekaman ilegal tersebut. Perbuatan Baiq tersebut, dinyatakan masih memenuhi unsur pasal 27 ayat 1, juncto pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan hukuman penjara 6 bulan, dan denda sebesar Rp 500 Juta.
"Kalau tidak bisa membayar denda, maka ada hukuman dispensasinya, yakni kurungan selama 3 bulan," lanjut Andi. Total, Baiq saat ini tengah terancam hukuman 9 bulan penjara.