Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Baiq Nuril: Nadanya Pak Joko Sudah Beda, Saya Curiga

Kamis, 11 Juli 2019 – 07:47 WIB
Baiq Nuril: Nadanya Pak Joko Sudah Beda, Saya Curiga - JPNN.COM
Baiq Nuril Maknun memeluk anaknya. Foto: IVAN/ LOMBOK POST/JPNN.com

BACA JUGA: Sugito Ungkap Penyebab Habib Rizieq Tidak Bisa Pulang ke Indonesia

Atas keputusan ini, Andi berharap masyarakat mengerti kedudukan MA sebagai judex juris. Dalam hal ini, mereka hanya memeriksa penerapan hukum dari sebuah perkara. Mereka bahkan tidak memeriksa fakta yang ada sama sekali. "MA tidak lagi mengutak-atik fakta," tegasnya.

Terkait Baiq yang menjadi korban pelecehan seksual atas kepala sekolah SMAN 7 Mataram tersebut, Andi menjelaskan itu merupakan kasus yang berbeda. Saat ini, Baiq tengah menghadapi kasus tentang ITE yang menjeratnya. Bukan pelecehan seksual, yang membuat Baiq kini menyandang status terdakwa.

"Soal perbuatan asusila tersebut sudah dilaporkan ke Polda NTB dan yang bersngkutan merupakan korban," tambah Andi. Terkait kasus tersebut, Andi jelaskan dia serahkan semua kewenangan kepada penyidik di kepolisian. Karena itu sudah di luar kewenangan MA.

Andi juga menjelaskan, pihaknya tidak akan menghalangi Baiq jika ingin mengajukan amnesti. Sebab, pemberian amnesti sendiri merupakan keputusan dari presiden secara langsung. Itu juga menjadi hak dari seluruh warga negara Indonesia, yang berhadapan dengan hukum. Peraturan tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Bahwa permohonan amnesti dan rehab bisa diajukan ke Presiden RI.

"Kalau itu sudah bukan kewenangan MA lagi, melainkan DPR yang memberikan pertimbangannya ke presiden," lanjut Andi.

Terpisah, pihak istana memberi sinyal positif terkait proses amnesty yang diminta oleh Baiq Nuril. Kepala Staff Kepresiden Jenderal Purnawirawan Moeldoko mengatakan potensi pemberian amnesty sangat terbuka. "Oh bisa. Mungkin," ujarnya di Istana Kepresiden Bogor.

Namun demikian, Moeldoko menyebut prosesnya harus sesuai dengan prosedur hukum. Selain jajaran pemerintah, presiden juga perlu melakukan komunikasi dengan DPR. "Poses hukumnya sudah berjalan dulu nih. Setelah itu ada pertimbangan dari DPR, baru nanti option itu (amnesty) akan dijalankan," imbuhnya.

Baiq Nuril menceritakan perasaannya saat pertama kali ditelepon oleh kuasa hukumnya terkait putusan MA tingkat PK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close