Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Baiq Nuril: Nadanya Pak Joko Sudah Beda, Saya Curiga

Kamis, 11 Juli 2019 – 07:47 WIB
Baiq Nuril: Nadanya Pak Joko Sudah Beda, Saya Curiga - JPNN.COM
Baiq Nuril Maknun memeluk anaknya. Foto: IVAN/ LOMBOK POST/JPNN.com

Sebelumnya, mereka memang diundang untuk bertemu dengan Yasonna Laoly. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Gedung Imigrasi, Kantor Kemenkum HAM, di Kuningan Jakarta Selatan. Sekitar setengah jam penuh pertemuan tersebut dilakukan.

BACA JUGA: Jenderal Tito Berani Sampaikan Permintaan Langsung ke Presiden Jokowi

Hingga akhirnua Rieke, Baiq, dan Yasonna keluar dari gedung Imigrasi. "Saya sudah diminta Bapak Presiden melalui mensesneg, untuk mengkaji hal ini secara mendalam," kata Yasonna.

Dia menjelaakan, amnesti merupakan langkah satu-satunya yang bisa ditempuh oleh Baiq dan tim hukumnya. Sebab, mereka tidak mungkin mengajukan grasi kepada presiden. Mengingat, hukuman yang diterima oleh Baiq kurang dari dua tahun. "Sedangkan grasi itu minimal harus dua tahun," lanjut Yasonna.

Amnesti sendiri merupakan hak pprerogatif yang dimiliki presiden. Ini diatur dalam pasal 14 ayat 2, UUD 1945. Yasonna menjelaskan, hal ini memang menjadi perhatian tersendiri presiden Indonesia. Karena, ini bukan lah kasus yang kecil. Apa yang dialami oleh Baiq, kemungkinan juga dirasakan oleh seluruh perempuan di Indonesia.

"Korban yang seharusnya menjadi korban, justru dipidanakan. Mungkin ada banyak lagi wanita di Indonesia yang menjadi korban pelecehan seksual, tapi tidak berani bersuara," jelasnya.

Seusai bertemu dengan Baiq, Yasonna segera mengumpulkan beberapa pengamat hukum. Untuk memberikan konstruksi hukum yang jelas. Terkait pemberian amnesti ini sendiri.

Yasonna sendiri mengakui telah menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA). Ketika mereka memutuskan untuk tidak menerima PK Baiq. Tetapi pemberian amnesti sendiri merupakan hak penuh dari presiden. "Kami akan mempersiapkan argumen yuridisnya terkait hal ini," tegasnya.

Baiq Nuril menceritakan perasaannya saat pertama kali ditelepon oleh kuasa hukumnya terkait putusan MA tingkat PK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close