Bajaga NTT: Tangkap Provokator Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Bajaga NTT Ferdinandus Wali Ate mendesak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku penyerangan terhadap mahasiswa Katolik yang sedang berdoa di sebuah kontrakan di Babakan, Serpong Selatan, Tangerang Selatan pada Minggu (5/5/2024) malam.
“Kami meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menangkap provokator dan pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa Katolik Unpam asal NTT dan memproses secara hukum,” tegas Ferdinandus Wali Ate dalam keterangan tertulis pada Senin (6/5).
Ferdinandus menegaskan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa yang sedang beribadah merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan konstitusi.
“Kejadian ini jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan konstitusi. Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 jelas menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian, bunyi Pasal 29 Ayat 2 adalah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," ujar Ferdinandus.
Untuk diketahui, mahasiswa Katolik yang sedang berdoa Rosario dibubarkan secara paksa oleh massa dan diduga diprovokasi oleh Ketua RT di wilayah tersebut.
Aksi penyerangan tersebut telah menimbulkan korban luka bagi 12 mahasiswa-mahasiswa yang merupakan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) itu.
Menurut Ferdinandus, kekejian intoleransi kembali mencoreng wajah Indonesia. Sekelompok mahasiswa Katolik dari Universitas Pamulang (Unpam) asal NTT menjadi korban penganiayaan keji oleh sekelompok warga saat tengah melaksanakan ibadah atau Doa Rosario.
Awal Mula Kejadian