Bak Sinetron, Korban Berbohong Gegara Termakan Rayuan Gombal Pelaku Utama
Korban mau melakukan hal tersebut, kata AKP I Putu Agus, karena diiming-imingi oleh pelaku akan dinikahi. "Terjadilah kasus pencabulan."
Kronologinya sendiri, pencabulan terjadi pada Kamis (15/10) sekitar pukul 23.00 WITA di salah satu ruko di Dusun Sade, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang.
Saat itu korban sedang sakit dan dijaga oleh pelaku (Irwan) yang sudah beristri ini.
“Pada saat itu, pelaku dan korban sedang tiduran dan sempat mengobrol dan pelaku mengatakan kepada korban, ‘aku sayang sama kamu, mau kamu dipeluk?’. Saat itu korban hanya diam saja dan pelaku memeluk korban dan mencium pipi korban sebelah kanan,” tambah AKP I Putu Agus.
Tidak hanya itu saja, pelaku ternyata mencium bibir korban kemudian meremas dan menghisap payudara.
Mantan Kapolsek Jonggat itu menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku apa yang dilakukan atas dasar suka sama suka.
Hanya saja, korban masih di bawah umur. Untuk itu pelaku akan dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (met/radarlombok)