Bakal Ada Dua Panwaslu di Kapuas
Rabu, 16 Desember 2009 – 11:41 WIB
Dia mengungkapkan, pada pasal 94 ayat 2 disebutkan, calon anggota panwaslu kabupaten/kota untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota, diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu sebanyak 6 (enam) orang, untuk selanjutnya dipilih sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
"Hal itulah yang kami jadikan acuan dan pegangan dalam melaksanakan penjaringan anggota Panwaslu, dan kami hanya mengakui calon anggota Panwaslu yang akan kami usulkan, karena tahapannya jelas mengacu pada undang-undang tersebut,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penjaringan sejak awal Desember lalu. Pada tanggal 2 - 3 Desember, pihaknya melakukan pengumuman, pada 10 Desember ada 6 calon yang mendaftar, dan setelah dilakukan seleksi berkas ada dua calon yang dinyatakan gugur, karena umurnya dianggap belum mencukupi.