Bakal Ada Kejutan Seleksi PPPK 2022, Diterapkan Sistem Ranking?
Kalimat berbeda disampaikan Niki Mira, yang menulis, "Semoga ada kabar baik bagi yang lulus PG tapi tidak keterima karena kuota formasi yang minim."
"Bismillah, semoga ada kebijakan perangkingan mengingat banyak formasi kosong," tulis RisOne.
Sistem Perangkingan Seleksi CPNS 2018
Diketahui, sistem perangkingan pernah diterapkan pada seleksi PPPK 2018 silam, dengan regulasi Peraturan Menteri PANRB No. 61/2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB saat itu, yakni Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, Peraturan Menteri PANRB No. 61/2018 itu diharapkan menjadi solusi terhadap keterbatasan jumlah kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS, serta terjadinya disparitas hasil kelulusan antar-wilayah yang berpotensi tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan.
Setiawan menjelaskan, metoda yang diterapkan untuk pengisian formasi yang masih kosong dengan kombinasi antara sistem ranking untuk memilih tiga terbaik di setiap formasi yang kosong, serta adanya nilai minimum kumulatif sebesar 255 yang harus dipenuhinya agar peserta tetap berkualitas.
“Sistem perankingan dengan nilai kumulatif minimum ini hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong. Oleh karena itu, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan,” tegas Setiawan, dikutip dari situs resmi Kemen Kominfo, dengan judul Sistem Ranking Penerimaan CPNS Hanya untuk Formasi yang Kosong.
Perlu diketahui, tingkat kelulusan SKD CPNS tahun 2018 ini kurang dari 10 persen.
Banyak formasi kosong lantaran pesertanya tidak ada yang memenuhi passing grade. Jika kondisi itu dibiarkan, dikhawatirkan banyak formasi yang sudah ditetapkan tidak terisi.