Baku Tembak dengan Polisi, Edi Susanto Tewas Diterjang Peluru
Bukan itu saja, April 2021 tersangka juga melakukan tindak pidana Penganiayaan (351KUHP) dengan modus penusukan yang mengakibatkan korban luka-luka pada organ vital paru-paru dengan TKP Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang.
Hal inilah yang menjadikan Tersangka Edi Susanto menjadi DPO Polres OKU. “Dari hasil penyelidikan yang cukup panjang, anggota Resmob mendapat petunjuk keberadaan tersangka.
Namun sayang saat akan ditangkap, tersangka berusaha kabur dan melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas. Akibatnya, untuk melindungi diri, petugas melakukan tembakan balik dan berhasil melumpuhkan tersangka,” terang Priyatno.
Tersangka kemudian dibawa ke RSUD Ibnu Soetowo Baturaja untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, saat di rumah sakit nyawa tersangka tak tertolong hingga tersangka meninggal di rumah sakit.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
“Anggota berhasil mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, dua butir peluru, dua selongsong peluru di dalam silinder senjata api rakitan, satu HP Vivo Y12 warna Merah Maron dengan Imei 8600650559764615. Kami juga telah mengumpulkan barang bukti tambahan seperti sebilah pisau,” pungkasnya. (*/palpos)