Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bakumham Golkar Anggap Ancaman Loyalis Bamsoet Mengada-ada

Jumat, 29 November 2019 – 20:55 WIB
Bakumham Golkar Anggap Ancaman Loyalis Bamsoet Mengada-ada - JPNN.COM
Ilustrasi Golkar. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Bakumham DPP Partai Golkar Muslim Jaya Butarbutar, menganggap ancaman Viktus Murin mengada-ada.

Loyalis Bamsoet ini sebelumnya mengancam untuk menempuh jalur hukum terhadap DPP Partai Golkar. Ini terkait langkah panitia pengarah (SC) yang ia anggap menafsirkan secara sembarangan terhadap substansi Pasal 12 dalam Bab V tentang Struktur kepengurusan adalah keliruan besar, tidak berdasar serta bersifat kekanak-kanakan.

Muslim Jaya ButarButar, berpendapat Panitia Pengarah (SC) Munas X Partai Golkar yang akan digelar 3-6 Desember 2019 di Jakarta sama sekali tidak melakukan penafsiran sembarangan namun semuanya berdasarkan ketentuan AD/ART Partai Golkar.

“Jika dibaca secara seksama Pasal 12 ayat (4) Huruf a Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar terkait syarat–syarat menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat secara tegas disebutkan bahwa syarat menjadi ketua umum adalah pernah menjadi Pengurus Partai Golkar tingkat Pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat Provinsi dan atau pernah menjadi pengurus Pusat Organisasi pendiri dan yang didirikan selama 1 periode penuh,” ungkap Muslim Jaya.

Selain itu menurut Muslim Jaya juga mendapat dukungan dari anggota. “Dan didukung oleh minimal 30  persen pemilik hak suara,” ucap Muslim Jaya.

Maka, menurut Muslim Jaya memaknai kalimat pernah menjadi pengurus pusat dan/atau tingkat provinsi, Organisasi Pendiri dan didirikan, tentunya dukungan pemegang hak suara tersebut harus dibuktikan dengan dokumen tertulis.

“Bagaimana bisa mengetahui seseorang pernah menjadi pengurus tingkat pusat dan/atau daerah, organisasi pendiri dan dirikan, serta calon ketua umum tersebut didukung 30 % pemegang hak suara tentu dibuktikan dengan dukungan secara tertulis,” tambahnya.

Muslim Jaya juga berpendapat jika dikaitkan dengan Pasal 50 dalam Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar tentang pemilihan pimpinan Partai yang dimaksud dengan pemilihan ketua umum dilaksanakan secara langsung oleh peserta musyawarah dimana pemilihan dilaksanakan melalui tahapan penjaringan, pencalonan dan pemilihan, maka kedudukan Pasal 12 dalam ART tentang syarat menjadi ketua Umum Partai Golkar khususnya ayat 4 huruf a, terutama 30 % syarat dukungan pemegang hak suara ditempatkan pada tahap pencalonan ketua umum bukan pada pemilihan ketua umum.

Bakumham DPP Golkar menganggap ancaman loyalis Bamsoet, Victus Murin mengada-ada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close