Balap Liar Berdarah di Sidoarjo, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Jumat, 08 Oktober 2021 – 19:51 WIB
Salah satu pelaku yakni MA mengumpulkan teman-temannya melakukan serangan balasan dengan sasaran kelompok pemuda di kawasan Bypass Balongbendo-Krian hingga terjadilah pengeroyokan.
"Korban dianiaya puluhan pelaku, ada yang menggunakan tangan kosong, kayu, tongkat besi, dan batu," beber dia.
Tersangka MAM, MA, MYE, dan AIF dikenakan undang-undang perlindungan anak karena korban RV meninggal dunia di bawah umur, maka ancaman hukumannya15 tahun penjara.