Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Baleg DPR Mengakali Putusan MK, Anies: Demokrasi Indonesia di Persimpangan Krusial

Rabu, 21 Agustus 2024 – 18:41 WIB
Baleg DPR Mengakali Putusan MK, Anies: Demokrasi Indonesia di Persimpangan Krusial - JPNN.COM
Anies Baswedan. Foto : Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang Putusan Uji Materiil Perppu Pilkada, Selasa (20/8).

MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Berdasarkan amar putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut. 

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut. 

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut. 

Anies buka suara terkait hasil Badan Legislasi DPR yang menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada untuk partai yang tak punya kursi di DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA