Baleg DPR RI Pastikan Klaster Pendidikan RUU Cipta Kerja Tak Berorientasi Kormersial
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi dari Fraksi PPP Achmad Baidowi membantah anggapan bahwa klaster pendidikan di RUU Cipta Kerja menciptakan pasar bebas di bidang pendidikan. Sebab, kata dia, RUU Cipta Kerja tidak menghadirkan sisi komersial terkait perizinan di bidang pendidikan.
"Enggak, lah. Saya minta, terkait perizinan dalam hal pendidikan, bukan izin usaha komersial. Namun, lebih kepada izin operasional," kata Baidowi saat dihubungi awak media, Minggu (13/9).
Baidowi juga membantah soal narasi RUU Cipta Kerja klaster pendidikan disebut menghadirkan karpet merah bagi hadirnya perguruan tinggi asing di Indonesia.
Pada dasarnya, kata dia, pendidikan Indonesia tidak berkonsep komersial. Perguruan tinggi yang hendak didirikan di Indonesia perlu berbentuk yayasan. Dari situ, pihak sing tidak leluasa mendirikan perguruan tinggi di Indonesia.
"Jadi konsep perizinan untuk pendidikan adalah konsep yang bukan komersial, tetapi lebih sosial. Membuat universitas, kan, perlu yayasan," ungkap dia.
Ia menambahkan pihaknya juga meminta pemerintah terkait pendidikan nonformal harus diformalisasikan. Artinya tidak perlu mengajukan izin, cukup dengan mendaftarkan diri.
"Alhamdulillah pemerintah menyetujui. Mereka minta waktu memformulasikan. Mudah-mudahan ini bisa direalisasikan," ujarnya.
Belakangan, beberapa anggota DPR meminta RUU Cipta Kerja klaster pendidikan dicabut setelah terdapat kontroversi. Baidowi menanggapi keinginan itu sebagai hak anggota dewan, tetapi belum tentu disetujui.