Baleg DPR Ungkap Kendala Pengangkatan Honorer K2 jadi PNS
"Tetapi sekali lagi kami menunggu good will dari pemerintah, untuk bisa ikut bersama-sama membahas revisi UU ASN. Karena jangan seperti yang di periode lalu," tegas politikus yang beken disapa dengan panggilan Awiek ini.
Pada periode 2014-2019, lanjutnya, UU ASN sudah menjadi usul inisiatif DPR dan diajukan kepada pemerintah untuk dimintakan persetujuan pembahasan dan DIM-nya. Pemerintah pun setuju membahas. Namun tidak kunjung menyerahkan DIM (daftar inventarisasi masalah).
"Ini kan persoalan. Selama pemerintahnya seperti itu ya repot kita DPR mau berteriak-teriak. Kenapa? Legacy pembuatan UU itu ada di DPR dan pemerintah, salah satu pihak tidak setuju ya tidak jalan," tandas Achmad Baidowi. (fat/jpnn)