Baleg Minta Omnibus Law Cipta Kerja tidak Dijadikan Komoditas Politik
“Kalau DPR tidak boleh bekerja, bagaimana revisi anggaran untuk relokasi dan refocussing anggaran di masing-masing komisi guna mendukung penanganan pandemi itu?” ungkap Firman.
Dia menyatakan tugas Baleg ialah menyiapkan regulasi dan membahas RUU guna mengantisipsi permasalahan ekonomi pascapandemi Covid-19. Hal itu dibutuhkan agar tidak terjadi krisis ekonomi berkepanjangan.
“Ancaman krisis ini jauh lebih berbahaya, karena data dari Kadin Indonesia menyebutkan pengangguran atau PHK serta karyawan yang dirumahkan diperkirakan sudah mecapai tiga juta orang efek dari pandemi itu,” tutur Firman.
Dia juga menyayangkan adanya ajakan demo untuk menantang pembahasan RUU Cipta Kerja. Firman meminta agar masyarakat tidak disesatkan dengan pernyataan sikap kelompok yang hanya mementingkan kepentingannya. Mereka dinilai tak memperhatikan kepentingan yang lebih besar negara ini. “Tolong ini dipikir secara jernih dan rasional,” pungkas Firman.
Seperti diberitakan sebelumnya sejumlah pihak mengkritik langkah DPR membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang menolak keras sikap DPR yang telah menyepakati pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Baleg di tengah pandemi virus corona. (boy/jpnn)