Baliho Masih Bertebaran, KPU-Panwaslu Diingatkan
Menurut Hadi Sutjipto, sebagai salah satu Caleg untuk DPRD Provinsi Jateng IX dari PAN, pihaknya sangat menyangkan sikap KPU dan Panwaslu, yang seolah-olah takut melaksanakan PKPU Nomor 15 tahun 2013. Sehingga sampai saat ini belum ada sikap tegas, terkait penertiban dan penuruan paksa alat peraga Caleg yang melanggar PKPU. Harusnya selaku penyelenggara Pemilu, KPU dan Panwaslu harus bisa bersikap tegas, independen, mandiri dan tidak bisa dipengaruhi siapapun, termasuk didalamnya pemerintah.
"Kami meminta KPU dan Panwaslu untuk secepatnya melaksanakan PKPU, dalam penertiban atau penurunan paksa kami minta baik KPU dan Panwaslu jangan tebang pilih. Sehingga semua alat peraga kampanye Caleg yang melanggar PKPU harus diturunkan paksa. Karena dari awal, baik KPU maupun Panwaslu sudah menyatakan siap bersikap tegas, netral dan tidak melakukan tindakan penertiban ini," tutur Hadi Sutjipto.
Secara terpisah, Ketua Panwaslu Kota Tegal, Toto Pranoto ST, menyatakan, tugas Panwaslu hanya melakukan pendataan, atas pelanggaran PKPU Nomor 15 tahun 2013, eksekotornya dalah Satpol PP Kota Tegal. Pihaknya sudah melakukan pendataan, dan ditemukan ribuan baner atau alat peraga milik Caleg yang melanggar PKPU tersebut.
"Kami tak berwenang melakukan penertiban atau penurunan paksa, karena eksekotor penertiban alat peraga kampanye menjadi kewenangan dan tanggungjawab Satpol PP," papar Toto.
Sementara itu, Divisi Hukum KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko SH, menyatakan, PKPU nomor 15 tahun 2013 belum bisa dilaksanakan, karena belum ada aturan atau penegasan soal, kata-kata zone oleh kepala daerah, apakah zone itu dibagi setiap kelurahan, RW atau RT. Untuk menetapkamn zone, maka doperlukan surat keputusan dari walikota Tegal.
"Kami sudah melayangkan surat kepada walikota, terkait penegasan batasan zone. Sebelum ada keputusan dari walikota, maka belum bisa memberlakukan PKPU Nomor 15 tahun 2013, dan Panwaslu juga belum bisa melakukan tindakan," ujar Agus. (hun)