Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bamsoet Bedah Pelaksanaan Puasa Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19

Ngobras Ramadhan Bareng KH Muhammad Cholil Nafis

Rabu, 14 April 2021 – 21:14 WIB
Bamsoet Bedah Pelaksanaan Puasa Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19 - JPNN.COM
Ketua MPR RI sekaligus pendiri Majelis Ta’lim Baitus Sholihin (MT-BS) Bambang Soesatyo bersama Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis dalam Podcast Ngobras (Ngobrol Asyik) Spesial Edisi Ramadan di Studio Digital Blackstone Bamsoet Channel, Jakarta, Rabu (14/4). Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus pendiri Majelis Ta’lim Baitus Sholihin (MT-BS) Bambang Soesatyo bersama Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis membedah panduan ibadah puasa Ramadan di tengah pandemi Covid-19, menyesuaikan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah untuk Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.

Menurut Bambang, Fatwa MUI tersebut menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan ibadah puasa, pelaksanaan salat fardu, tarawih, witir, tadarus, qiyamul lail, iktikaf, zakat fitrah, zakat mal, fidyah dan sedekah, hingga pelaksanaan takbir, salat Idulfitri serta halalbihalal selama masa pandemi Covid-19.

“Umat muslim bisa mengikutinya sehingga bisa menjalankan ibadah puasa secara tenang, aman, dan nyaman," ujar Bambang dalam Podcast Ngobras (Ngobrol Asyik) Spesial Edisi Ramadan bersama KH Muhammad Cholil Nafis, di Studio Digital Blackstone Bamsoet Channel, Jakarta, Rabu (14/4).

Ketua ke-20 DPR RI ini mengungkapkan sebagaimana dijelaskan KH Muhammad Cholil Nafis, dalam Fatwa MUI itu disebutkan bahwa penerapan physical distancing saat salat berjemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya diperbolehkan.

Salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah, karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah. Begitu juga dengan menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat salat, hukumnya boleh dan salatnya sah.

Jadi, ujar Bambang, umat muslim tidak perlu khawatir apabila salat tarawih ataupun salat wajib di masjid yang merenggangkan safnya dan mewajibkan jemaah memakai masker selama salat.

“Insyaallah salatnya tetap sah, dan dicatat sebagai tambahan amal ibadah. Karena upaya tersebut tidak lain untuk mencegah penularan virus Covid-19," ungkap sosok yang karib disapa Bamsoet itu.

Dia menerangkan Fatwa MUI juga menekankan bahwa pelaksanaan vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Oleh karena itu, lanjut dia, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi.

"Pada prinsipnya, setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19. Di antaranya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok," terang Bamsoet.

Bamsoet dan KH Muhammad Cholil Nafis ngobras Ramadan membahas Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah untuk Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close