Bamsoet Desak Pemerintah Berantas Pinjol Ilegal
Sebab dikhawatirkan, masyarakat menilai aplikasi pinjol yang ada di Appstore dan Playstore adalah legal atau resmi.
Bamsoet juga menyampaikan, dalam periode Januari-Juli 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memblokir 172 entitas pinjol.
Adapun akumulasi sejak 2018, terdapat 3.365 pinjol ilegal yang telah diblokir.
“OJK mencatat sejak 2011 hingga 2020, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tersebut mencapai Rp 114,9 triliun," beber Bamsoet.
Mantan Ketua Komisi III DPR ini menegaskan, pengelola pinjol ilegal bisa dijerat pasal berlapis. Tidak hanya dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tetapi juga UU Perlindungan Konsumen.
Selain itu, juga dapat dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Polri harus menjadi 'leader unit' terdepan dalam memberantas pinjaman online ilegal ini,” tegasnya kembali.
Jika perlu kata Bamsoet menambahkan, DPR bersama pemerintah perlu membuat rancangan undang-undang baru yang mengatur tentang pinjol.