Bamsoet Dukung Revisi Permendag Nomor 50/2020 untuk Lindungi UMKM
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang mendesak agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, segera direvisi.
Adapun isi Permendag itu antara lain melarang penjualan ritel online lewat cross border commerce atau lintas negara secara langsung ke konsumen.
Sehingga bisa melindungi UMKM dalam negeri dari gempuran dunia maya, khususnya social commerce Project S TikTok Shop.
Produk dari luar yang masuk ke Indonesia harus melalui mekanisme impor biasa, tidak boleh mendapatkan keistimewaan.
Sebagai bentuk perlakukan yang sama, mengingat produk UMKM dalam negeri harus mengurus izin edar, SNI, dan sertifikasi halal.
"Selain diatur melalui Permendag, pemerintah juga perlu membuat peraturan yang lebih tinggi melalui Peraturan Pemerintah (PP) untuk membatasi dan melindungi penggunaan data pribadi oleh platform digital, sekaligus sebagai turunan dari UU No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Mengingat saat ini, platform digital dengan mudahnya mengumpulkan berbagai data pribadi yang diakses melalui handphone," ujar Bamsoet dalam Forum Bisnis Ikatan Alumni UPN Veteran Yogyakarta, di Jakarta, Sabtu (29/7).
Turut hadir antara lain, Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki, Rektor UPN Veteran Yogyakarta Prof. Mohamad Irhas Effendy, serta Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni UPN Veteran Yogyakarta Zahrul Azhar Asumta.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, jumlah pengguna TikTok di dunia saat ini mencapai 1,4 miliar.