Bamsoet Ingatkan Potensi Pelanggaran UU Terkait BP Batam
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah membatalkan rencana peleburan Badan Pengusahaan Batam atau BP Batam dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Menurut Bambang, jika pemerintah tetap mengangkat wali kota sebagai ketua BP Batam, hal tersebut berpotensi melanggar tiga Undang-Undang (UU). Ketiga UU itu adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Pengelolaan Aset Negara.
"Sebagai mitra koalisi, kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar undang-undang," kata Bambang di gedung DPR Jakarta, Senin (14/1).
Hal itu dikatakan Bambang usai menerima kedatangan Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk dan rombongan, di ruang kerjanya, Senin (14/1).
Bambang yang dalam pertemuan didampingi Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo meminta semua pihak hendaknya menahan diri. Dia meminta pemerintah membatalkan rencana peleburan BP Batam dengan Pemko Batam. “Tidak ada urgensinya hal ini (peleburan) dilakukan secepatnya,” tegasnya.
Politikus Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu juga meminta pemerintah duduk bersama dengan DPR RI dalam mengambil keputusan terkait BP Batam.
Karena UU menyebut BP Batam dikelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di Komisi VI DPR.
"Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR RI mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga semua keputusan yang diambil tidak menabrak undang-undang," ujarnya.