Bamsoet: LHKPN Bentuk Komitmen Terwujudnya Negara yang Bersih
"KPK sendiri juga sudah membuat berbagai kemudahan dalam pelaporan LHKPN. Ada format template yang disediakan, pengisian data dan pengiriman secara online, serta alokasi waktu yang bersamaan dengan pelaporan pajak tahunan, sehingga dapat dikerjakan secara simultan," jelas Bamsoet.
Bamsoet menerangkan, dari rujukan regulasi, baik Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, maupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, masih ada asumsi bahwa tidak ada kewajiban pelaporan LHKPN tahunan secara periodik di dalam masa jabatan.
Ketentuan kewajiban pelaporan hanya dinyatakan secara eksplisit sebelum dan sesudah menjabat atau pada awal dan akhir masa jabatan.
"Padahal dalam Peraturan KPK Nomor 2/2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK No.07/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, LHKPN juga wajib disampaikan secara periodik setiap satu tahun sekali atas Harta kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan," terang Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan, penting disadari bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, hanya dapat dilakukan melalui langkah integratif dan kolaboratif.
Ada peran KPK dalam memfasilitasi pendataan, pemeriksaan dan verifikasi.
"Ada peran para wajib lapor, baik dari lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga lainnya, untuk secara sadar dan penuh komitmen menyampaikan laporan," pungkas Bamsoet. (jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: