Kuliah Umum di Universitas Pamulang
Bamsoet Ungkap Dampak dari Ketiadaan GBHN dalam Pembangunan
Senin, 26 Oktober 2020 – 20:23 WIB
"Di antara alasannya, karena Ketetapan MPR dalam urutan tata hukum di Indonesia berada di bawah UUD 1945 dan di atas undang-undang. Ketetapan MPR juga merupakan produk hukum yang dibuat oleh lembaga perwakilan yang paling representatif yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD," pungkas Bamsoet.(jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: