Bandar Narkoba Ditangkap Saat Mengajar Mengaji
Rabu, 07 November 2012 – 09:42 WIB
Empat tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 111, ayat 2 tentang kepemilikan, menyimpan, mengedarkan dan memakai narkoba KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. (b)