Banding Ditolak, 4 Terdakwa Kasus Narkoba Tetap Divonis Mati
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Upaya banding empat terdakwa kasus penyalagunaan narkoba agar terhindar dari hukuman mati berakhir dengan kegagalan.
Itu setelah putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menguatkan vonis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dalam kasus kepemilikan 134 kilogram ganja tersebut.
Empat terdakwa yakni Ridho Yudiantara (27), Satria Aji Andika (20), Haryono (22), dan Hendrik Saputra (24) dinyatakan tetap dihukum mati.
Pengacara Haryono dan Hendrik Saputra, Budiono, mengatakan sudah mendapat informasi putusan hakim PT Tanjungkarang. Karena itu, pihaknya mengajukan kasasi.
”Untuk Ridho dan Satria Aji, saya tidak tahu, apakah menerima putusan atau ikut mengajukan kasasi. Keduanya memilih tidak kita dampingi lagi,” kata Budiono.
Dilanjutkan, terdakwa lain yang didampingi dirinya, yakni Agus Purnomo juga menyatakan kasasi. Dalam tingkat banding, hakim PT Tanjungkarang menghukumnya 20 tahun penjara.
”Agus juga mengajukan kasasi. Jadi ada tiga (terdakwa) yang kita dampingi mengajukan upaya tersebut. Saat ini kita sedang menyusun memori kasasi,” ujarnya.
Terkait putusan tersebut, Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jessaya Tarigan mengatakan, awalnya majelis hakim mengeluarkan putusan untuk terdakwa Haryono dan Hendrik Saputra.