Banding Ditolak, 4 Terdakwa Kasus Narkoba Tetap Divonis Mati
Senin, 26 Maret 2018 – 21:07 WIB
Dua terdakwa lain, yaitu Agus Purnomo, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta Risqi Ari Jumato (24) divonis pidana seumur hidup. Para terdakwa tersangkut perkara ganja seberat 134 kilogram. (nca/c1/ais)