Banding Ditolak, 4 Terdakwa Kasus Narkoba Tetap Divonis Mati
”Putusannya Senin (12/3) lalu dengan ketua majelis hakim Sugeng Budiyanto serta hakim anggota Martius Bala dan Made Sweda," kata Jessaya.
Kemudian putusan terhadap Satria Aji dan Ridho Yudiantara ditetapkan Selasa (20/3) silam dengan majelis hakim yang berbeda. Keempat terdakwa tetap dijatuhi hukuman mati.
Jessaya menjelaskan, dengan dikuatkannya putusan itu, maka tidak ada pertimbangan lain yang diberikan majelis hakim tinggi. Semua pertimbangan hakim tingkat pertama dikuatkan dan tak ada yang diperbaiki.
Dalam pertimbangan hakim, memori banding yang disampaikan pengacara keempat terdakwa hanya pengulangan dari pleidoi sebelumnya. ”Karena tidak ada hal baru yang dapat membuktikan keempatnya tidak bersalah, maka majelis hakim (pengadilan tinggi) menilai putusan PN Tanjungkarang sudah tepat,” urainya.
Pada bagian lain, keluarga Ridho Yudiantara menyatakan keberatan dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Kakak kandung Ridho, Reza Andika mengungkapkan, pihaknya terpukul dengan putusan tersebut.
”Kami menyayangkan putusan itu. Sebab jelas tidak sesuai dengan fakta persidangan di pengadilan negeri,” kata Reza. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengacara Ridho untuk melakukan upaya hukum.
Terpisah, pengacara Ridho dan Satria Aji, Handry Martadinyata menyatakan akan mengajukan kasasi. Dalam memori banding, pihaknya sudah menyerahkan bukti yang dianggap tidak sesuai yakni pengiriman resi.
Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, majelis hakim memvonis Ridho Yudiantara, Satria Aji, Haryono, dan Hendrik Saputra dengan hukuman mati.