Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Banding Ditolak, Zainudin Hasan Harus Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juli 2019 – 23:46 WIB
Banding Ditolak, Zainudin Hasan Harus Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara - JPNN.COM
Humas PT Tanjungkarang Jesayas Tarigan. FOTO: ANGGRI SASTRIADI/RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bandarlampung.

Namun, banding tersebut ditolak dan dirinya pn tetap dihukum 12 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zaid Umar Bobsaid, anggota hakim Sofyan Syah dan Slamet Hariadi, itu resmi menolak segala banding yang dilakukan Bupati non aktif Lamsel tersebut.

BACA JUGA: Mayat Bayi Perempuan Terbungkus Kain Kafan Dibuang di Kampung Bulak Depok

Humas PT Tanjungkarang Jesayas Tarigan menjelaskan, diputuskan para majelis hakim bahwa menyatakan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, yang dimana tetap memvonis terdakwa dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan lima bulan penjara.

“Dengan alasan ya pertimbangan PT, bahwa pertimbangan yang dilakukan oleh PN sudah tepat dan benar sehingga dikuatkan kebenarannya,” ungkapnya.

Yang di mana, lanjutnya, sidang banding itu tidak dihadiri terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Salinan putusan bandingnya juga belum kami serahkan ke pihak Zainudin Hasan. Jadi hari ini masih putusan dan masih proses, menurut infonya sudah ditanda tangani dan besok atau lusa akan dikirimkan ke PN lalu nanti pemberitahuannya dari PN,” jelasnya.

Terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bandarlampung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close