Banding Ditolak, Zainudin Hasan Harus Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara
Rabu, 03 Juli 2019 – 23:46 WIB
BACA JUGA: Mantan Kepala BIN Secara Aklamasi Terpilih Jadi Ketum KONI 2019-2023
Menurutnya putusan banding ini memang belum inkrah dan pihaknya juga akan memberikan waktu 14 hari untuk pihak Zainudin Hasan mengajukan kasasi.
“Putusan ini memang belum inkrah nanti kan setelah isi putusan kepada terdakwa maupun penuntut umum mereka mempunyai hak untuk berpikir-pikir 14 hari apa mereka akan kasasi atau tidak. Jadi kalau sudah diberitahukan lewat 14 hari berarti sudah ingkrah,” pungkasnya. (ang/sur)