Banding Praperadilan Kasus Chevron Ditolak
Kamis, 13 Desember 2012 – 20:18 WIB
Sementara menurut Samiadji, yang berhak menilai profesionalitas hakim adalah Mahkamah Agung. Pihak yang keberatan hanya bisa melaporkan hal ini ke MA untuk dilakukan eksaminasi. Sementara putusan tetap atau tak bisa dianulir. (pra/jpnn)