Banding Praperadilan Kasus Chevron Ditolak
Kamis, 13 Desember 2012 – 20:18 WIB
JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya hukum banding yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk melawan putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka dugaan korupsi General Manager Sumatera Light South Operation Chevron Bachtiar Abdul Fatah, tidak sah. Pengadilan beralasan putusan praperadilan bersifat final atau tak bisa dilawan dengan upaya hukum lain. "Tidak ada lagi upaya banding maupun kasasi untuk praperadilan," kata M Samiadji, Humas PN Jakarta Selatan saat dihubungi wartawan Kamis (13/12).
Samiadji menjelaskan, penolakan langsung dilakukan saat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memasukan memori banding. "Berkas memorinya tidak akan kami teruskan ke Pengadilan Tinggi DKI," ucapnya.
Kejaksaan mengajukan banding karena menilai hakim tunggal praperadilan telah melampaui kewenangan. Kewenangan yang dilampaui karena hakim dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka Bachtiar tak sah.
JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya hukum banding yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk melawan putusan praperadilan yang menyatakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
Sabtu, 18 Mei 2024 – 16:34 WIB - Humaniora
Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
Sabtu, 18 Mei 2024 – 16:30 WIB - Humaniora
Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
Sabtu, 18 Mei 2024 – 15:54 WIB - Hukum
Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
Sabtu, 18 Mei 2024 – 14:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sulsel
PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
Sabtu, 18 Mei 2024 – 12:54 WIB - Liga Indonesia
Persib Bandung Vs Bali United Malam Ini, Bojan Minta Dukungan Bobotoh
Sabtu, 18 Mei 2024 – 12:51 WIB - Kriminal
Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
Sabtu, 18 Mei 2024 – 13:17 WIB - Jateng Terkini
Haru Biru, Puluhan Pelajar SMK Alfattaah Demak Menangis Saat Basuh Kaki Ortu
Sabtu, 18 Mei 2024 – 16:02 WIB - Hukum
Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
Sabtu, 18 Mei 2024 – 12:02 WIB