Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bandingkan Gaji PPPK & Gaji Honorer setelah 28 November, Non-ASN Lulusan SMA Full Senyum

Selasa, 02 Mei 2023 – 07:15 WIB
Bandingkan Gaji PPPK & Gaji Honorer setelah 28 November, Non-ASN Lulusan SMA Full Senyum - JPNN.COM
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Penghapusan honorer mulai 28 November 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

c. tunjangan jabatan struktural;

d. tunjangan jabatan fungsional; atau

e. tunjangan lainnya.

(3) Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Mengacu Surat Menkeu bernomor: S-952/MK.02/2019 tertanggal 27 Desember 2019, gaji PPPK diklasifikasikan berdasar golongan/ruang/masa kerja.

"Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen," demikian tertera di surat menkeu.

Dalam surat Menkeu Sri Mulyani tersebut diatur pendidikan SMA/diploma 1 masuk golongan V.

Sedangkan PPPK dengan latar belakang pendidikan sarjana/diploma IV masuk golongan IX.

Silakan bandingkan gaji PPPK dan gaji honorer pasca-penghapusan tenaga non-ASN mulai 28 November 2023. Honorer lulusan SMA bisa full senyum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News