Bandit Asal Lampung Didor, Pincang
Selasa, 02 Agustus 2022 – 20:26 WIB
Saat beraksi, para pelaku tersebut sudah menyiapkan alat khusus berupa penjepit kartu ATM dan uang kertas yang mereka buat sendiri.
“Dari setiap mesin ATM sasarannya, pelaku mengambil maksimal Rp 2,5 juta dengan cara merusak mesin menggunakan alat buatan mereka, saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” tandasnya.
Atas perbuatannya para pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)