Bandit Pembobol Butik di Tanjungpinang Ini Ditangkap
Kamis, 14 April 2022 – 23:18 WIB
Tersangka IA juga sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanjungpinang Barat.
"Polisi tengah melakukan pengembang terkait kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) yang lain," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. (ant/fat/jpnn)