Bandit Spesialis Pembobol Mesin ATM di Cirebon Ditangkap
Kamis, 18 Maret 2021 – 20:22 WIB
Aksi yang dilakukan dua tersangka tidak hanya di Cirebon, namun beberapa daerah lainnya dan saat ini kasus-nya masih dalam pengembang.
"Tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya sudah di beberapa daerah lain," ujarnya.
Dari kedua tersangka lanjut Ali, pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti di antaranya empat kartu ATM, satu tongkat eksis (tongsis) yang telah dimodifikasi, tang, obeng dan lainnya.
"Akibat perbuatannya dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurangan penjara paling lama tujuh tahun," katanya. (antara/jpnn)