Bang Ronny Talapessy Memohon kepada Majelis Hakim: Bebaskan Bharada E
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan terdakwa perkara pembunuhan berencana yang dikenal dengan inisial Bharada E itu.
Permohonan itu disampaikan advokat Ronny Talapessy selaku penasihat hukum Bharada E saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan di PN Jaksel, Rabu (25/1).
Petitum pertama dalam permohonan itu meminta majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana. Ronny beralasan terdapat alasan penghapus pidana bagi kliennya.
“Dua, menyatakan terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan," kata Ronny di ruang sidang.
Pada petitum ketiga, Ronny memohon kepada majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum atau JPU membebaskan Richard Eliezer dari tahanan.
"Empat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ucap Ronny.
Pada petitum kelima, Ronny memohon agar KTP atas nama Richard Eliezer dan satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam dikembalikan kepada bujangan kelahiran Manado, 14 Mei 1998, itu.
"Enam, membebankan biaya perkara kepada negara," tutur Richard Eliezer.