Bang Ronny Talapessy Memohon kepada Majelis Hakim: Bebaskan Bharada E
Pada 8 Juli 2022, Richard menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tamtama Polri itu menembak Brigadir J karena disuruh oleh Ferdy Sambo yang pada saat itu merupakan polisi aktif berpangkat inspektur jenderal.
JPU mendakwa Richard bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal membunuh Brigadir J.
Di proses penyidikan, Richard menjadi justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar otak kejahatan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. JPU menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
Menurut JPU, Richard sebagai eksekutor rencana pembunuhan terhadap Brigadir J terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yang diatur dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(cr3/jpnn.com)