Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bang Saleh Menyoroti Kebijakan Mewajibkan Tes Antigen, Begini Catatannya

Selasa, 22 Desember 2020 – 14:45 WIB
Bang Saleh Menyoroti Kebijakan Mewajibkan Tes Antigen, Begini Catatannya - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saleh Partaonan Daulay memberikan catatan atas kebijakan pemerintah yang mewajibkan tes antigen bagi calon penumpang pesawat dan kereta api.

Saleh berharap, kebijakan itu tidak malah mempersulit masyarakat. Pasalnya, Saleh menerima masukan masyarakat yang sudah menyampaikan komplain terkait kebijakan itu.

"Dari kemarin, saya sudah dapat laporan dari masyarakat terkait ini. Rata-rata mereka mengeluh. Keluhan yang sama juga disampaikan lewat media-media sosial," kata Saleh dalam keterangan resminya kepada awak media, Selasa (22/12).

Kemudian, Saleh menyoroti masa berlaku hasil antigen yang pendek sampai tiga hari. Hasil tes itu tidak bisa dipakai jika seseorang bepergian di atas empat hari.

"Rapid tes antigen ini, kan, lumayan mahal. Jika orang bepergian di atas empat hari, berarti dia harus melakukan tes antigen dua kali,"

Selanjutnya, Saleh memberikan catatan terkait keterbatasan petugas dan fasilitas yang melakukan tes antigen. Pemerintah harus memastikan tidak terjadi antrean panjang melakukan tes antigen di bandara dan stasiun.

"Antrean yang terlalu panjang, banyak di antara masyarakat yang ketinggalan pesawat dan mengganti jadwal penerbangannya. Lagi pula, antrean panjang pasti tidak enak. Apalagi ada penumpang orang tua, anak-anak, dan ibu-ibu hamil," ujar sia.

Berikutnya, Saleh menyoroti tentang biaya untuk melakukan tes antigen. Jika diperlukan, pemerintah menggratiskan biaya melakukan tes antigen.

Saleh menyoroti tentang biaya untuk melakukan tes antigen. Jika diperlukan, pemerintah menggratiskan biaya melakukan tes antigen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News