Bang Sandi Terancam Dipenjara 8 Tahun
jpnn.com, TARAKAN - Sandi terancam menghuni penjara dalam waktu yang cukup lama karena mencabuli Melati (bukan nama sebenarnya).
Dia sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara, Senin (6/8).
“Karena terdakwa terbukti melanggar pasal 82 UU RI tentang Perlindungan Anak, terdakwa saya hukum selama delapan tahun kurungan penjara sesuai dengan hukuman yang jaksa jaksa penuntut umum tuntutan,” kata Majelis hakim Kurnia Sari Alkas sebagaimana dilansir laman Prokal, Selasa (7/8).
Sandi mencoba merajuk kepada hakim agar hukumannya diringankan. Namun, hakim tidak memenuhi permintaan Sandi.
“Perbuatan kamu ini cabul, Pak. Inilah hukuman yang kami anggap ringan untukmu. Jika tidak terima, bisa banding hukum atau pikir-pikir dulu,” tambah Kurnia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Fadillah mengatakan, keluarga korban tidak bisa menerima perbuatan Sandi yang menikah siri dengan Melati.
“Kalau hubungan dan pernikahan siri mereka baik terdakwa dan korban, mereka sama-sama suka. Namun, keluarga yang tidak terima dan melaporkan kejadian itu,” ungkap Fadillah.
Dia menambahkan, keluarga Melati juga mengetahui modus Sandi berjanji menikahi korban demi memuluskan aksinya melakukan perbuatan asusila.