Bang Sandi Terancam Dipenjara 8 Tahun
Rabu, 08 Agustus 2018 – 01:40 WIB
“Menurut BAP kepolisian, sebelum pernikahan itu mereka sudah sepuluh kali melakukan hubungan intim. Keluarga korban merasa Sandi telah memanfaatkan korban yang masih berusia belia,” tambah Fadillah.
Fadillah menjelaskan, Melati sudah lama mengenal Sandi. Mereka juga menjalin hubungan selama setahun.
“Awalnya mereka pacaran, makanya suka sama suka. Dari pacaran itu juga bersetu**h dengan terdakwa sebanyak sepuluh kali. Terdakwa ditangkap April lalu karena keluarga Melati menuntut Sandi bisa dihukum secara hukum yang berlaku,” ujar Fadillah. (osa)