Bang Uci: Allah yang Sita Lewat KPK
Kamis, 29 Desember 2016 – 17:53 WIB
Sanusi divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan. Hakim menolak tuntutan jaksa mencabut hak politik Sanusi. "Soal pencabutan hak politik majelis tidak sepakat karena hak politik itu sudah diatur UU sendiri," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di persidangan, Kamis (29/12).