Banggar DPR Tunggu Dasar Hukum Dana Kelurahan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengusulkan anggaran Rp 3 triliun untuk pemberian dana kelurahan pada postur Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aziz Syamsuddin mengatakan dana Rp 3 triliun itu diambil dari dana desa yang berjumlah Rp 73 triliun.
Menurut Aziz, usulan dana kelurahan itu datangnya dari pemerintah. Ketika dana desa ingin disalurkan, kata dia, banyak keluhan kenapa kelurahan tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Sehingga dana desa itu dari Rp 73 triliun diefisiensikan kemudian Rp 3 triliunnya masuk ke dana kelurahan,” kata Aziz di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).
Menurut Aziz, dengan diambilnya dana kelurahan dari dana desa desa maka tidak ada penambahan postur APBN. “Jadi tidak ada porsi penambahan,” ungkap legislator Partai Golongan Karya (Golkar), itu.
Hanya saja, Aziz menyatakan sejauh ini dasar hukum dana kelurahan itu masih belum jelas. Pihaknya masih menunggu pemerintah memberikan dasar hukum untuk dana kelurahan tersebut.
"Ya makanya dari sisi pijakan, legal formal itu seperti apa, ini juga yang lagi kami tunggu. Kalau pihak pemerintah akan dimasukkan di dalam RUU APBN," jelasnya.
Menurut Aziz, dana kelurahan tidak bisa menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tengang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. "Tentu beda, karena PP 8 tentang Dana Desa. Beda, kalau dana desa dan dana kelurahan kan beda," ungkapnya.