Bangkrut, Pengusaha Roti Curi Barang Tetangga
Jumat, 02 November 2012 – 11:55 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (kei)
Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (kei)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News