Banjir Ponsel Tiongkok Paska ACFTA
Senin, 14 Juni 2010 – 03:21 WIB
Dari jumlah itu 70 persen diimpor dari Tiongkok. "Ponsel itu harus memperoleh pengujian dan sertifikasi dari pemerintah sebelum dipasarkan," tukasnya. Menurut Gatot, sejauh ini dasar hukum yang menjadi landasan utama sertifikasi adalah Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/9/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Sebagai contoh, untuk surat permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi hanya perlu menunjukkan dokumen-dokumen perusahaan, seperti SIUP, NPWP. "Atau dokumen asli penunjukan dari pabrikan untuk distributor," tuturnya.
Importer juga harus menyertakan surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan puma jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan. "Selanjutnya, membuat surat pernyataan bahwa sampel uji ponsel ataupun perangkat telekomunikasinya telah tersedia dan siap untuk diuji," tambahnya.