Banjir Ponsel Tiongkok Paska ACFTA
Senin, 14 Juni 2010 – 03:21 WIB
Ponsel yang diimpor, menurut Gatot, harus memiliki dokumen teknis perangkat seperti buku manual, spesifikasi teknis dalam bahasa Indonesia atau sekurang-kurangnya berbahasa Inggris. Dia mengakui pemerintah mendapatkan pendapatan yang cukup besar dari impor ponsel atau perangkat telekomunikasi. "Biaya pengujian antara Rp 4,5 juta hingga Rp 9 juta per unit dan biaya sertifikasi Rp 4,5 juta per unit," kata dia.
Waktu penyelesaian pengujian dan sertifikasi perangkat telekomunikasi, lenjut Gatot, tidaklah terlalu lama. "Maksimal 21 hari untuk pengujian perangkat, maksimal 1 hari untuk laporan hasil uji, maksimal 3 hari untuk evaluasi hasil uji termasuk jika ada penolakan dalam evaluasi dan maksimal 2 hari untuk penerbitan sertifikat," ungkapnya
Prinsip Kementerian Kominfo adalah sejauh seluruh persyaratan dipenuhi, maka proses pengujian dan sertifikasi dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. "Pemerintah tidak memandang produk tersebut diimpor dari negara mana atau produsen apa. Hanya saja, seandainya dalam perkembangannya, atau setelah memperoleh sertifika ada pelanggaran, kita tidak segan-segan untuk bertindak tegas melakukan penegakan hukum," jelasnya. (wir)