Bank Asing Dihambat Delisting
Senin, 13 Juni 2011 – 02:46 WIB
"Jadi bank-bank asing tersebut memang harus didorong untuk terus tercatat sahamnya. Namun siapa yang harus melakukan itu? Bukan bursa, karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu karena kami harus terus membuka kesempatan bagi emiten untuk masuk (listing) dan keluar (delisting)," paparnya.
Sebelumnya, menteri keuangan, Agus Martowardojo, memang mengatakan bahwa pemerintah akan melarang bank asing yang sahamnya tercatat di Bursa untuk melakukan voluntary delisting. Langkah tersebut diperlukan agar setiap bank asing yang beroperasi dapat berkontribusi mewujudkan tata kelola yang baik dan transparansi birokrasi.
Selain melarang bank asing untuk delisting, Pemerintah juga akan mewajibkan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia untuk menjadi emiten di Bursa dan melepas minimal 40 persen sahamnya kepada publik. Pemerintah juga akan mengharuskan perusahaan asing yang sudah listing di Bursa untuk meningkatkan kepemilikan saham publik menjadi minimal 40 persen.