Bank Century Sedot Dana LPS Rp 6,2 Triliun
Namun Tetap Tidak Menjamin Uang Nasabah AntabogaSenin, 25 Mei 2009 – 12:50 WIB
Ketika Century diambil alih LPS pada akhir September 2008, aset Bank tersebut mencapai Rp 14 triliun dengan kewajiban Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp 10 triliun. Firdaus mengatakan, saat akan diselamatkan, aset-aset bank gagal biasanya makin tidak jelas. Begitu juga dengan aset Bank Century yang sebagian besar berkualitas rendah. Surat-surat berharga di luar negeri banyak yang bodong. Parahnya, banyak kredit yang dikucurkan melanggar batas maksimal penyaluran kredit (BMPK). ”Banyak kredit diberikan kepada teman-temannya Robert Tantular (pemilik Century, Red) yang melanggar BMPK,” ujar dia.
Mengejar aset-aset Bank Century juga tidak mudah. Ini karena sebagian pemegang saham lama menggunakan banyak perusahaan untuk mengatasnamakan sahamnya. Firdaus mengatakan, berdasar hasil Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), dana Bank Century mengalir ke tiga pihak. Yakni Robert Tantular, Anton Tantular (sudah tertangkap), dan Hartawan Alwi yang hingga kini masih buron.
Lepas dari berbagai permasalahan tersebut, Firdaus mengatakan bahwa kondisi Century saat ini masih cukup baik. Pada triwulan I-2009, Bank Century sudah mampu mencetak laba Rp 50 miliar dan mengumpulkan dana pihak ketiga Rp 400 miliar. Meski demikian, kondisi likuiditas masih cukup ketat.