Mengenai nasib nasabah Antaboga, LPS tetap tidak bisa menjamin dan mengembalikan dana mereka. Itu karena manajemen Bank Century sudah menetapkan bahwa Antaboga bukan produk bank, sehingga LPS tidak memiliki kewajiban menjamin dan membayarkan dana nasabah produk reksadana bodong itu. ”Yang berkewajiban adalah Robert Tantular. Tapi karena dia dipenjara, nasabah Antaboga itu minta ke Century,” kata Firdaus. (sof/fat)
JAKARTA – Hingga Triwulan I-2009, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyuntikkan dana sebesar Rp 6,2 triliun kepada Bank Century. Dengan