Bank Muamalat Rampungkan Aksi Korporasi
Senin, 15 Maret 2021 – 10:38 WIB
Menurut Bank Indonesia, countercyclical buffer adalah tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer).
Hal itu untuk mengantisipasi kerugian apabila terjadi pertumbuhan kredit atau pembiayaan perbankan yang berlebihan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan pada 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak merekomendasikan Bank Muamalat melakukan koreksi atas Non-Performing Loan (NPL), cadangan kerugian penurunan nilai, dan/atau kewajiban penyediaan modal minum yang mengakibatkan terjadinya kesulitan permodalan pada perseroan. (antara/jpnn)