Bansos Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, BPJS Ketenagakerjaan Kumpulkan Rekening Peserta
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan sebelumnya menjelaskan beberapa persyaratan penerima. Yakni, pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan, harus berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan induk kependudukan.
Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta.
Memiliki rekening bank yang masih aktif. Tidak mengikuti program Kartu Prakerja. Aktifmembayar iuran terakhir Juni 2020.
Uang bantuan nanti akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurut Ida, pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.
"Karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid," jelas Ida, Senin (10/8) melalui teleconference.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bansos gaji ini rencananya menyasar lebih dari 13 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.